iklan
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 13 juta.

Dijelaskan Mulyono, kejadian penipuan ini berawal pada Oktober 2022 lalu, saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud akan membeli tanah milik korban yang sudah bersertifikat.

"Pelaku mengatakan akan membeli tanah tersebut dengan cara meminjam sertifikatnya untuk dijadikan agunan di bank yang setelah cair maka akan dibayarkan, namun setelah sertifikat diserahkan oleh korban kepada pelaku, hingga Juli 2023 pelaku selalu ingkar janji," jelasnya.

Akhirnya korban membuat laporan ke Polres Merangin dan pelaku langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dimintai keterangannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menyebutkan, pihaknya akan tetap memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.

"Namun demikian, Polres Merangin akan tetap memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut," pungkasnya. (raf)


Berita Terkait